ILMU NEGARA
OLEH
KELOMPOK VII
RAHMAYANTI A1A311083
HAMRIANI
A1A313 015
SITI AISA A1A313039
YENNI HAERUN NISA A1A313047
PENDIDIKAN KEWAEGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDARI
2014
TEORI KEDAULATAN DALAM NEGARA
A.
KONSEP
(1). Pengertian kdaulatan
Menurut
buku SOETOMO SH.
Kedaulatan
adanya suatu pemerintah yang berkuasa di wilayahnya terhadap suatu wilayah dan
segenap rakyatnya merupakan syarat mutlak bagi adanya Negara. Kedaulatan adalah
Sesutau tertinggi dalam suatu Negara yang berlaku terhadap seluruh rakyat
Negara itu.
Menurut buku
Dr. ni’matul huda, SH. M.Hum
Kata kedaulatan
berasal dari kata soveringenty (bahasa ingris) souverinete (bahasa prancis),
sovranus (bahasa latin). Kata-kata asing tersebut diturunkan dari kata latin
superanus yang berarti ‘’yang tertinggi’’. Sarjana-sarjana dari abad
menenengah lazim menggunakan pengertian-pengertian
yang serupa maknanya dengan istilah superanus itu, yaitu summa potestas atau
plenitude potestatis, yang berarti wewenang tertinggi dari suatu kesatuan
politik.
Menurut buku
SOEHINO S.H
Salah seorang
sarjana yang pernah memberikan perumusan tentang kedaulatan, dan bagaimana
sifat-sifat kedaulatan itu, adalah seorang sarjana prancis yang hidup pada abad
ke XVI yang bernam Jean Bodin. Beliau
mengatakan bahwa kedaulatan itu ialah kekuasan tertinggi untuk menentukan hokum
dalam suatu Negara, yang sifatnya: tunggal, asli, abadi, dan tidak dapat di
bagi-bagi.
Menurut buku
MAX BOLI SABON S.H
Jean bodin
seorang sarjana prancis pada abad XVI perna merumuskan pengertian kedaulatan
adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hokum dalam suatu nagara yang
sifatnya : unggal, abadi dan tidak dapat di bagi-bagi. Kendatipun perumusan
jean bodin kini tidak dapat di laksanakan secara konsekuen, akan tetapi berkat
pemikirannya itu maka ia mendapatkan julukan bapak kedailatan.
Menurut buku
prof, Drs C.S.T KANSIL SH
Kedaulatan
adalah kkusaan tertinggi dalam kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara yang
berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat dalam Negara itu.
(2). Pengertian Negara
Menurut buku
SOETOMO S.H
Pengertian
Negara dalam arti luas adalah merupakan kesatuan social yang di atur secara instusional
untuk mewujudkan kepentingan bersama, menurut kodratnya menusia adalah seorang
pribadi social ; yang harus hidup dalam suatu mesyarakat supaya bersama dengan
manusia lain dapat berkembang.
Menurut buku
Prof. Drs. C.S.T KANSIL S.H
Ada beberapa pakar
yang menguraikanm tentang pengetian Negara di antaranya:
1.
Pendapat Karl Marx
Negara adalah
alat dari orang-orang yang kuat ekonominya, jadi kekuatan-kekuatan dalam bidang
ekonomi menyebabkan seseorang/golongan dapat mempergunakan kekuatan tersebut
untuk memaksakan kehendaknya terhadap yang lemah atau menguasai yang lemah.
2.
Pendapat Jellinek
Menurutnya
Negara merupakan penguasa yang terdiri dari suatu manusia (sekumpulan
orang-orang yang berkuasa karna dianugrahi kekuasaan pemerintahan oleh
alam/kodrat).
Menurut
buku ROBERT M.mac iver
Negara adalah
asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalm suatu masyarakat dalam suatu
wilayah berdasarkan system hokum yang di selenggarakan oleh suatu pemerintah
yang untuk maksud tersebut di beri kekuasaan memaksa.
Menurut buku
Max Bolisabon S.H
Ø Menurut G.S
Niponolo, dalam bukunya ilmu Negara jilid 1: pada hemat kita Negara itu suatu
organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan , melaksanakan
tata tertib atas umat di suatu daerah tertentu.
Ø Menurut noodrow
Wilson, Negara adaklah rakyat yang terorganisasi untuk hokum dalam wilayah
tertentu.
Ø Menurut
Hanskelsen, Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan kata
paksa.
Menurut buku
Dr. ni’matul Huda SH M. HUM
Negara yaitu
mempunyai dua arti
1.
Negara adalah masyarakat atau wlayah yang merupakan satu kesatuan politis,
2.
Negara adalah lembanga yang menjamin kesatuan politik itu yang
menata dan dengan menguasai wilayah itu.
(3). Kadaulatan Negara
Menurut buku
Max Bolisabon SH.
Kadaulatan Negara adalah negaralah satu-satunya berwenang
menetapkan hokum.
Menurut buku SOETOMO SH.
Kedaulatan n egara adalah suatu
kekuasaan tertinggi yang di kuasai oleh Negara.
Menurut buku Moh. Kusmadi SH.
Kedaulatan Negara adalah kekuasaan Negara tiedak lain dan tidak
bukan oleh Negara.
Menurut buku Prof. Drs.
Kansil SH.
Kedaulatan Negara adalah suatu kekuasaan yang di jalankan oleh
Negara dalam pelaksanaannya adalah raja.
Menurut buku SOEHINI SH.
Kedaulatan Negara adalah negaralah yang menciptakan jadi segala
sesuatu harus tunduk pada Negara.
B.
MACAM-MACAM TEORI KEDAULATAN
Menurut buku Dr.
Nilmatul Huda SH., M. HUM
1.
Kedaulatan tuhan
Acaran kedaulatan tuhan menerankan bahwa kekuasaan tertinggi
terletak pada tuhan.
2.
Kedaulatan raja
Menurut ajaran marsilius, raja itu adalah wakil tuhan untuk
melaksanakan kedaulatan atau memegang kedaulatan di dunia
3.
Kedaulatan Negara
Acaran kedaulatan Negara sebenarnya merupakan kelanjutan dari acran
kedaulatan raja.
4.
Kedaulatan hokum
Menurut teori kedaulatan hukum atau
rechts-souvereiniteit kekuasaan tertinggi kadalam suatu Negara itu
adalah hokum itu sendiri.
5.
Kadaulatan rakyat
Kedaulatan rakyat (popular sovereigthy) dimaksutkan kekuasaan
rakyat sebagai tanfdingan atau imbangan terhadap kekuasaan penguasa tunggal
atau yang bekuasa.
Menurut buku MAXS BOLINSABON SH
1.
Teori kadaulatan tuhan
Teori ini berkembang abad
V-XV dengan perkembagan agama keristen
berhubungan erat dengan agama keristen yang baru timbul saat ini, yang
kemudian di organisir dan dikepalai paus
Gagasan bahwa yuhan berdaulat dapat disimpulkan dari kenyataan
dalam suatu Negara orang-orang percaya bahwa tidak ada satupun dapat tejadi
tanpa kehendak tuhan.
2.
Teori kadaulatan Negara
Pandangan masyarakat yang semula mengatakan hokum yang harus
ditaati dalah hokum tuhan, kini menjadi tebalik justru hokum Negara lah yang
haurus ditaati. Negaralah sat-satunya yang bewenang menetapkan hokum dengan
demikian, timbulah acrarn baru tentang kedaulatan, yaitu kedaulatan Negara.
3.Teori kedaulatn
hukum
Teori kedaulatan hukum dikemukakan oleh krabe sebagai reaksi
penyangkalan terhadap teori kedaulatan Negara dalam acaran kedaulatan Negara,
kedudukan hukum lebih rendah dari pada keddudukan Negara. Negara tidak tunduk
kepada hukum karena hukum di artikan seangai pemerintah-pemerintah dari Negara (
bentuk imperative dari norma). Akan tetap menurut kerabe justru Negara sendiri
dalam kenyataan tunduk pada hukum
4.Teori
kedaulatan rakyat
Bapak dari teori kadaulatan rakyat adalah jeanjaenik rousseau yang
mengajarkan kebebasan hak serta wewenangnya ( naturaliberti). Kepada rakyat
seluruhnya (kekuasaan: masyarakat) sehingga suasana kehidupan dapat berubah
menjadi suasana kehidupan benegara, dan natural liberti berubah menjadi civiel
liberti.
5.Teori
kedaulatan raja
Teori ini mengajarkan kekuasaan tertinggi ada di tangan raja.
Menurut buku prof. Drs. C.S.T. Kansil SH.
1.Teori
Kadaulatan Tuhan
Teori ini mengajarakan bahwa pemerintah Negara memperoleh kekusaan
yang tertinggi itu dari tuhan.
2.Teori
kedaulatan rakya
Menurut teori ini Negara memperoleh kekuasaan dari rakyatnya dan
bukan dari tuhan atau raja. Teori ini tidak sependapat dengan teori kadeaulatan
tuhan
3.Teori
kadaulatan Negara
Menurut teori ini adanyan Negara adlah merupakan kodrat alam
demikian pula kekuasaan tertinggi yang ada pada pemimpin Negara itu
4.Teori
kedaulatan hukum
Teori mengajarkan bahwa pemerintah memperoleh kekuasaanya buakan
lah dari thuan atau pun dari raja maupan Negara. Akan tetapi berdasarkan atas
hukum : yang bedaulata adalah hukum.
C.
KELEBIHAN DAN KELEMAHAN
(A)
1. Kelebihan teori ketuhanan yaitu :
Ø Segalah sesuatu
yang terjadi di ala mini atas kehendak tuhan
Ø Yang berkuasa
adalah tuhan/ kekuasaan di tangan tuhan
Ø Tidak ada
pemborosan anggaran kerana tidak ada pemilu
2.kelemahan
a. rakyat cepat pasti ketika tejadi masalah
b. bagi mereka yang ateis maka susah di atur
(B). 1. Kelebihan teori kedaulatan Negara
Ø Negara yang
behak membuat aturan
Ø Rakyat akan
tunduk pada aturan Negara
2.kelemahan
Ø Rakyat tidak
bisa mengajukan rancangan UU
Ø Ketika Negara salah
maka rakyat lemah
Ø
(C)
1. Teori kedaulatan hukum kelebihannya:
Ø Segalah sesuatu
yang diatur oleh hukum
Ø Tidak ada
pembeda antara rakyat dan pemerintah
2.kelemahan
Ø Ketika melemah
maka meraka yang di atur akan melawan hukum
(D)
1. teori kedaulatan raja kelebihannya :
Ø Pergantian
pemimpin yang baru cepat
Ø Kedaulatan
barada pada raja
2.kelemahan
Ø Adanya
pemusatan kekuasaan
Ø Monopoli
kekuasaan
Ø Rakyat
mengikuti perintah raja tanpa di libatkan
Ø Langsung dalam
merumuskan aturan
(E)
1. Teori kedaulatan rakyat kelebihannya :
Ø Kedaulatan
berada pada rakyat
Ø Yang telibat membuat
aturan memutuskan perkara adalah rakyat
2.kelemahan
Ø Rakyat kuat
pemerintah lemah
Ø Pemerintah
tidak bisa berbuat apa-apa
Makasih... sudah membantu saya mengerjakan PR :-)
BalasHapusIya sama..
BalasHapusBoleh saya tahu judul judul buku nya..saya sangat butuh semua buku buku ini... terimakasih.
BalasHapusterimakasih
BalasHapus